KEPRI – Kementan akhirnya menyetujui usulan Gubernur Kepri Ansar Ahmad terkait diskreksi pemasukan hewan qurban dari Lampung. Diskresi akan diinformasikan secara resmi melalui surat tertulis dari Kementan, sesuai mitigasi yang diarahkan oleh Badan Karantina Pusat.
Permohonan diskresi disetuju Kementan diputuskan setelah adanya pertemuan antara Perwakilan Kementan RI dengan Kadis Ketahanan Pangan,
Pertanian dan Kesehatan Hewan Kepri Rika Azmi, yang juga dihadri anggota Komisi II DPRD Kepri Wahyu Wahyudin dan Onward Siahaan, serta perwakilan asosiasi pedagang peternak Kota Batam.
Perwakilan Kementan RI yang hadir saat itu terdiri dari Kepala Badan Karantina Pertanian Bambang, Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani Wisnu Wasisa Putra, Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Batam Iyus Hidayat, dan Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Tanjungpinang Raden Nurcahyo.
Dalam pertemuan tersebut disepakati pemenuhan hewan qurban di provinsi Kepri tahun ini sebagaimana isi permohonan diskresi Gubernur Ansar, yang diajukan sebelumnya. Hewan qurban akan dimasukkan dari Lampung Tengah (Pelabuhan Sadewa) dengan jumlah hewan sesuai kebutuhan yakni 3.136 ekor sapi dan 14.448 ekor kambing.

Nantinya pemasukan hewan qurban akan melalui mekanisme port to port tanpa melalui wilayah merah. Di Batam, hewan sapi akan masuk melalui Pelabuhan Sekupang dan kambing melalui Pelabuhan Piayu.
Mewabahnya kembali Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang ternak berkuku belah di Indonesia membuat persiapan pemenuhan kebutuhan hewan qurban menjadi terkendala, termasuj di Provinsi Kepri. Memang sampai saat ini Kepri masih berstatus bebas PMK, hanya saja kebutuhan hewan qurbannya masih belum dapat dipenuhi dari dalam wilayah.
Kemudian Kepala Badan Karantina Pertanian menerbitkan Surat Edaran tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Kejadian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), terhadap lalu lintas Hewan Rentan PMK (HRP) ke Pulau Bebas (Pulau yang belum ditemukan kasus PMK atau belum dilaporkan adanya gejala klinis PMK berdasarkan data atau informasi dari Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional) hanya dapat berasal dari Pulau Bebas.
Adapun Pulau yang masih bebas PMK adalah Bali, Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi. Namun jarak pulau tersebut cukup jauh dari Provinsi Kepri dan membutuhkan waktu sekitar 7 hari perjalanan Keadaan tersebut akan meningkatkan tambahan biaya hingga resiko kematian ternak.

Untuk memperpendek jarak tempuh hingga efisiensi biaya, menjadi dasar Gubernur Ansar untuk mengusulkan diskresi pemasukan hewan qurban. Ansar mengklaim kebutuhan hewan ternak untuk qurban di Provinsi Kepri sebanyak 3.136 ekor sapi dan 14.448 ekor kambing sehingga perlu pemasukan hewan ternak sapi dan kambing dari provinsi lain atau daerah lain.
Pada Jumat (3/6), Ansar pun menyurati Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo yang berisi permohonan pemberian diskresi khusus pemasukan ternak untuk kebutuhan ibadah Qurban dari daerah Kabupaten yang masih bebas PMK di Provinsi Lampung ke Kota Batam.
“Pemasukan ternak sesuai dengan jumlah kebutuhan melalui mekanisme port to port dengan pengawasan dan pengawalan ketat mulai dari daerah asal, selama pengangkutan dan setelah sampai ditempat tujuan” bunyi permohonan diskresi Gubernur Ansar dalam suratnya.
Nantinya diskresi ini akan diinformasikan secara resmi melalui surat tertulis dari Kementan, sesuai mitigasi yang diarahkan oleh Badan Karantina Pusat. (DK/*)