BerandaNasionalHasil Sidang KKEP: Richard Eliezer Lolos dari Pemecatan Sebagai Anggota Polri

Hasil Sidang KKEP: Richard Eliezer Lolos dari Pemecatan Sebagai Anggota Polri

JAKARTA – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu tetap dipertahankan sebagai Anggota Polri, yang diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Rabu (22/2).

Hasl kode etik terhadap Richard Eliezer yang divonis 1,5 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, diungkapkan oleh Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Dia mengatakan, hasil kode etik tersebut, komisi memutuskan Richard Eliezer tidak dipecat dari Polri.

“Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri,” kata Ramadhan dalam keterangan pers, di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Namun, kata Ramadhan, komisi sidang tetap menjatuhkan sanksi etika terhadap justice collaborator kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut. Richard Eliezer dijatuhkan sanksi demosi selama satu tahun lamanya.

“Perilaku pelanggar dinyatakam sebagai perbuatan tercela. Kewjiban pelanggar meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dam secara tertulis kepada pimpinan Polri. Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama satu tahun,” ujarnya.

Ramadhan memaparkan pertimbangan hukum dari pada pimpinan komisi sidang etik tersebut. Diantaranya, terduga pelanggar belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun pidana.

Terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan. Terduga pelanggar telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama, di mana pelaku yang lainnya dalam sidang pidana pengadilan negeri Jakarta Selatan berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara, merusak, menghilangkan barang bukti dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan. Tetapi justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi.

Lalu, terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama di persidangan sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka. Terduga pelanggar masih berusia muda, masih berusia 24 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Kemudian, adanya permintaan maaf dari terduga pelanggar kepada keluarga Brigadir J, di mana saat persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terduga pelanggar telah mendatangi pihak keluarga Brigadir J, bersimpuh, dan meminta maaf atas perbuatan yang terpaksa. Sehingga keluarga Brigadir J memberikan maaf.

Semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan. Terduga pelangga yang berpangkat Bharada atau Tamtama Polri tak berani menolak perintah menembak Brigadir J dan saudara FS karena selain atasan jenjang kepangkatan saudara FS dengan terduga pelanggar sangat jauh.

Dengan bantuan terduga, pelanggar yang mau bekerja sama dan memberikan keterangan yanh sejujurnya sehingga perkara meninggalnya Brigadir J dapat terungkap. (TR)

sumber: Divhumas Polri

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERBARU

Ansar Sebut OPD Tanjungpinang Pertama Kali Ikutin Pengajian Pemprov Kepri

0
KEPRI - Masyarakat Tanjungpinang berduyun-duyun mengikuti kegiatan tabligh akbar yang diselenggarakan Pemprov Kepri dalam rangka memperingati maulid nabi besar Muhammad SAW 1445 H/2023 M...