BATAM – Ditpolairud Polda Kepri menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu dari Karimun ke Batam melalui jalur laut. Seorang pria diduga pengedar narkoba ditangkap bersama barang bukti sabu 1 Kilogram dalam sebuah rangsel.
Direktur Polairud Polda Kepri Kombes Pol. Boy Herlambang, melalui Plh. Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Yudi Sukmayadi, di Mako Ditpolairud Polda Kepri, Sekupang, Kota Batam Rabu (14/06), mengatakan
pelaku berinisial MAAKP alias AL ditangkap di Perairan Tanjung Rambut, Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepri, pada pada 6 Juni lalu.
Yudi Sukmayadi menyebutkan informasi adanya pengiriman narkoba diketahui dari laporan masyarakat, sebagaimana laporan polisi yang diterima SPKT Dirpolairud Polda Kepri, pada 7 Juni 2023. Informasi menyebutkan adanya pengiriman sabu dari Tanjung Balai Karimun ke Kota Batam lewat jalur laut.
“Berdasarkan laporan Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP- A / 19 / VI / 2023/ SPKT. Dirpolairud / Polda Kepulauan Riau Tanggal 7 Juni 2023 dengan kronologis kejadian pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2023 sekira jam 15.00 WIB, tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dari wilayah Perairan Tanjung Balai Karimun menuju ke wilayah Kota Batam,” jelas AKBP Yudi Sukmayadi, dalam rilis Bidhumas Polda Kepri kepada media, Kamis (15/6).

Petugas, Yudi Sukmayadi melanjutkan, kemudian melakukan pengintaian di perairan Karimun. Setelah 15 menit berpatroli, petugas melihat sebuah speed boat pancung melintas di perairan Tanjung Rambut, Tanjung Balai Karimun.
“Mendapati informasi tersebut kemudian tim melakukan penyelidikan dan pada jam 15.15 WIB, tim melihat ada sebuah speed boat pancung yang mencurigakan melintas di perairan Tanjung Rambut, Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepri,” kata Yudi Sukmayadi.
Gelagat mencurigakan, 2 kapal patroli yang dikerahkan melakukan penyelidikan, langsung bergerak cepat melakukan pengejaran, dan akhirnya berhasil menghentikan speed boat yang ditumpangi pelaku.
“Selanjutnya dengan menggunakan Kapal Patroli Polisi XXXI-1010 Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri dan Kapal Patroli XXXI-1003 Unit Markas Kolong Ditpolairud Polda Kepri melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan speed boat pancung tersebut,” katanya.
Setelah dihentikan, seseorang yang kemudian diketahui adalah pelaku MAAKP, terlihat petugas sedang melempar sebuah tas ransel warna hitam ke laut. Dia juga mencoba melarikan diri dengan melompat ke laut. Namun aksinya itu dapat digagalkan polisi yang sigap menangkap pelaku.
“Pada saat menghentikan speed boat pancung tersebut, tim melihat seseorang yang berada di dalam membuang sebuah tas ransel warna hitam dan mencoba melompat ke laut untuk melarikan diri, namun dengan sigap tim Subdit Gakkum Polda Kepri berhasil mengamankan orang tersebut beserta sebuah tas ransel berwarna hitam,” Yudi Sukmayadi melanjutkan.
Dari pemeriksaan, ternyata tas milik pelaku MAAKP berisi sabu seberat 1 Kilogram. Untuk pemeriksaan lanjut, pelaku kemudian dibawa ke Unit Markas Kolong. Kepada petugas MAAKP mengaku disuruh seseorang membawa sabu ke Batam, dan baru menerima Rp 2 juta sebagai upah. Sementara boat pancung disewa Rp 3 juta.
“Selanjutnya inisial MAAKP alias AL dan 1 buah tas ransel yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 1 Kilogram tersebut dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Yudi.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah 1 buah tas ransel warna hitam merk Acer yang berisi 1 buah plastik bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 1 Kilogram, kemudian 1 unit Handphone merk Samsung, 1 paket alat hisap sabu, dan uang tunai Rp 2 juta.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 112 Jo pasal 113 ayat (2) Jo pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” katanya.
Penulis: Tira