
TANJUNGPINANG – Polisi menangkap 2 pelaku pencurian dengan pemberatan di dua tempat berbeda, Kamis (10/3). Penangkapan dilakukan oleh Polsek Tanjungpinang Timur yang berada dalam wilayah hukum Polresta Tanjungpinang,
Kedua pelaku diburu setelah adanya laporan terkait pembobol brankas di wilayah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri.
Kapolsek melalui Kanit Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Apriadi, membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua pelaku, berinisial P dan MSB.
Mereka ditangkap di dua tempat berbeda. Pelaku P diamankan di kawasan Kijang, Kabupaten Bintan. Sedangkan MSB diamankan di Kota Batam.
“Benar, pelaku kita amankan kemarin. Pelaku ada yang diamankan di Kijang dan satu lagi di Batam,” ujar Ipda Apriadi, melalui keterangan tertulis kepada media.

Dia menerangkan, para pelaku ini ditangkap lantaran diduga mencuri uang di dalan brankas, yang tersimpan di dalam salah satu gudang di Jalan Kijang Lama.
“Kejadiannya, tanggal 5 Maret, pukul 03.40. TKP, di Jalan Kijang Lama, Komplek Gudang Metro Industrial,” ungkapnya.
Namun Apriadi belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut, terkait kronologis dan kerugian dalam kejadian pencurian tersebut. Dia beralasan, bahwa polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku.
Tira