BerandaHukum & KriminalPolisi Tangkap 13 Pencuri Besi Plat dan 4 Speatboad Pancung

Polisi Tangkap 13 Pencuri Besi Plat dan 4 Speatboad Pancung

BATAM – 13 orang yang melakukan pencurian di kawasan milik PT. MB berhasil ditangkap Ditpolairud Polda Kepri. Sejumlah barang bukti turut diamankan, diantaranya 4 sepeatboad pancung tanpa nama yang digunakan mengangkut barang curian.

Direktur Polairud Polda Kepri Kombes Pol. Boy Herlambang, melalui Plh. Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Yudi Sukmayadi, di Mako Ditpolairud Polda Kepri, mengatakan para pelaku ditangkap saat melakukan aktifivitas pencurian besi plat di kawasan PT. MB yang berada di perairan Janda Berias Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepri.

Penangkapan dilakukan pada 28 Mei 2023. Polisi melakukan penyelidikan setelah mendapat Laporan Polisi Nomor LP- A/16/V/2023/SPKT. Ditpolairud/Polda Kepulauan Riau, tertanggal 28 Mei 2023, terkait pencurian besi plat.

Dari laporan ini, Polairud melalui Tim Subdit Gakkum dengan menggunakan Kapal Polisi KP XXXI-1007 ke kawasan perusahaan, yang berada di perairan Janda Berias Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepri.

Barang bukti berupa tabung gas yang juga diamankan polisi. Bidhumas Polda Kepri

“Tim terus menyisir dan melakukan penyelidikan dikawasan tersebut hingga pada jam 13.30 WIB tepatnya di titk kordinat 1º7.171” N 103º55.042” E perairan Janda Berias Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepri,” kata Yudi Sukmayadi dalam rilis Bidhumas Polda Kepri kepada media, Kamis (15/6).

Ternyata aktifitas pencurian besi benar adanya. Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap 13 pelaku, bersama sejumlah barang bukti. Adapun ketiga belas pelaku tersebut, yaitu inisial R alias LI, M alias A, K alias P, R alias R, J alias J, YD alias Y, R alias R, S alias A, J alias J, Inisial I, N, R alias I dan T alias BT.

Sementara barang bukti yang diamankan, diantaranya 4 unit Speedboat Pancung Kayu Tanpa Nama bermesin tempel merk Yamaha 1X15 PK yang digunakan untuk mengangkut besi plat curian, Kemudian 4 unit Kompresor, 4 potong Besi Plat Scrap, 6 tabung oksigen Selam, 1 buah pelampung, 4 unit handphone, 4 unit kaca mata selam, 12 drum besi, dan 4 buah selang kompresor.

Guna pemeriksaan lanjut, kata Yudi Sukmayadi, selanjutnya para pelaku bersama 4 unit speedboat pancung kayu di AD-HOCK dari kawasan PT. MB ke Dermaga Ditpolairud Polda Kepri di Sekupang Batam.

Sementara sanksi pidana terhadap para pelaku, penyidik menerapkan pasal pidana pencurian dengan pemberatan. “Atas tindak pidana yang dilakukan, pasal yang diterapkan adalah pasal Pasal 363 ayat (1) butir 4 jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” katanya

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERBARU

Ansar Sebut OPD Tanjungpinang Pertama Kali Ikutin Pengajian Pemprov Kepri

0
KEPRI - Masyarakat Tanjungpinang berduyun-duyun mengikuti kegiatan tabligh akbar yang diselenggarakan Pemprov Kepri dalam rangka memperingati maulid nabi besar Muhammad SAW 1445 H/2023 M...