BerandaHukum & KriminalPolisi Tangkap Dua Pelaku Penambang Pasir Ilegal di Bintan

Polisi Tangkap Dua Pelaku Penambang Pasir Ilegal di Bintan

BINTAN – Polres Bintan terus melakukan penindakan terhadap penambang pasir ilegal di wilayah hukumnya. Terbaru berhasil menangkap dua penambang yang didapati tidak memilik izin dari instansi terkait.

Penangkapan dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Bintan. Kedua orang yang ditangkap adalah AM (51) dan ST Als M (48), keduanya laki-laki. Mereka dtangkap karena melakukan aktivitas penambangan tanpa izin, pada Kamis (9/3).

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, melalui Kasat Reskrim AKP M.D. Ardiyaniki, membenarkan anggotanya melakukan penangkapan terhadap dua orang pria karena telah melakukan kegiatan penambangan pasir ilegal. AM dan ST telah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun lokasi penambangannya berada di Desa Teluk Bakau Kecamatan Gunung Kijang. Namun, AM dan ST, dalam melakukan aktivitas tambangnya tidak didukung dengan perizinan yang lengkap.

Dalam kegiatan menambang pasir, lanjut Ardiyaniki, kedua tersangka menggunakan mesin sedot pasir, yang kemudian pasir hasil sedotan dimuat ke dalam truk lori dengan alat sekop. Pasir tersebut dilansir kepada pembeli dengan harga Rp 450.000,- per truk lori.

Penangkapan keduanya bermuala dari laporan masyarakat tentang kegiatan penambangan pasir ilegal. Tim Satreskrim Polres Bintan, lalu, bergerak turun ke lapangan melakukan pengecekan. Benar adanya. Di lokasi, anggota menemukan satu mesin penyedot pasir.

“Mendapatkan informasi, Tim melakukan penyelidikan, dan dilokasi anggota kami menemukan 1 unit mesin penyedot pasir yang tersambung dengan pipa-pipa. Pada saat ditangkap kedua pelaku sedang melakukan penyedotan pasir atau tertangkap tangan oleh anggota kami,” bebernya, dalam keterangan tertulis kepada media, Sabtu (11/3).

Kasat Serse Ardiyaniki menyebutkan, pasir yang dimuat ke dalam truk lori merupakan pesanan dari pembelik. Kedua tersangka mejual pasir seharga Rp 450.000,- per truk lori, yang dimuat di lokasi penambangan.

Dari pengakuan tersangka, sudah melakukan penambangan pasir sejak Februari 2023. Mereka juga mengakui tidak memiliki izin dari Pemda setempat dalam melakukan penambangan pasir. pemerintah setempat. Para tersag dan barang bukti diamankan di Mapolres Bintan.

Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap kedua tersangka. Atas perbuatanya, keduanya dipersangkakan dengan Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 (Revisi UU RI No. 4 Tahun 2009) tentang Pertambangan mineral dan batubara [Menambang minerba secara illegal (tanpa izin)] dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) Tahun dan denda maksimal 10 (sepuluh) milyar rupiah

Sementara itu, Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo menghimbau masyarakat, baik perusahaan maupun perorangan untuk tidak melakukan penambangan pasir secara ilegal. Karena, kata Kapolres, perbuatan itu melanggar Undang-Undang dan bisa di pidana.

Dia mengingatkan jika ingin melakukan penambangan slagar mengurus perizinan terlebih dulu, ke instansi yang berwenang mengeluarkan perizinannya.

Tira

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERBARU

Satgas Anti-Mafia Bola Ungkap Kasus Match Fixing Liga 2: Enam Orang...

0
JAKARTA - Polri menunjukkan keseriusannya untuk memberantas mafia bola di Indonesia. Polri melalui Satgas Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Bola berhasil mengungkapkan pengaturan pertandingan (Match...