Polisi Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Kokain dari Penangkapan 8 Tersangka

BATAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat

629,74 Gram dan Kokain 4.500,39 Gram. Barang bukti hasil sitaan dari penangkapan 8 tersangka.

Pemusnahanan dipimpin oleh PLH. Dirresnarkoba Polda Kepri AKBP Donny Siswoyo. Yang juga dihadiri PS. Kasubdit 3 Ditresnarkoba Kompol Nendra Madya Tias, PS. Paur 2 Subbid Penmas Bidhumas, Ipda Mahardika Sidik, serta dari perwakilan Kejaksaan, BNNP Kepri, Pengadilan Negeri Batam, BPOM dan LSM Granat.

Donny Siswoyo mengatakan barang bukti yang dimusnahkan sebagai tindak lanjut atas penangkapan tersangka dan penyitaan barang bukti dari beberapa kasus yang berhasil diungkap Polda Kepri dan Polres jajarannya dalam upaya memerangi peredaran narkotika di Provinsi Kepri.

“Sebagai langkah tindak lanjut dari penangkapan dan penyitaan barang bukti tersebut, Ditresnarkoba Polda Kepri menggelar pemusnahan narkotika jenis sabu seberat 629,74 (enam ratus dua puluh sembilan koma tujuh empat) gram dan kokain seberat 4.500,39 (empat ribu lima ratus koma tiga sembilan) gram pada hari ini,” ujar Donny Siswoyo, di Pendopo Polda Kepri, Selasa (20/6/23).

Ia menegaskan pemusnahan dilakukan setelah menerima surat hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, surat dari Kejaksaan Negeri Batam tentang ketetapan status barang sitaan narkotika.

Pemusnahan barang bukti sabu dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas. Sementara kokain dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air aki yang kemudian dibuang ke dalam septic tank. Polisi juga menghadirkan para tersangka saat dilakukan pemusnahan.

Ia menjelaskan pengungkapan kasus peredaran sabu dan kokain ini berdasarkan 4 Laporan Polisi yang diterima polisi. Yaitu Nomor : 1. LP-A/40/V/2023/SPKT/KEPRI, tanggal 2 Mei 2023
2. LP-A/ 45/V/2023/SPKT/KEPRI, tanggal 18 Mei 2023
3. LP/A/03/V/2023/SPKT/POLRES KEP.ANAMBAS/KEPRI, tanggal 24 Mei 2023
4. LP-A/50/VI/2023/SPKT/KEPRI, tanggal 5 Juni 2023

Dari 4 perkara ini, polisi menangkap 8 orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 4 tahun.

Penulis: Tira

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *